Skandal Bansos Sumut: Jampidsus Pasang Badan Untuk Prasetyo

Skandal Bansos Sumut: Jampidsus Pasang Badan Untuk Prasetyo
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pengakuan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sudah dijadikan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut, kembali dimentahkan Kejaksaan Agung. 

Kejagung bahkan mengingatkan jangan pernah menyalahkan Jaksa Agung Prasetyo terkait kasus ini. "Diberitakan kejaksaan memanggil Gatot Pujo sebagai tersangka. Ini sebenarnya tidak, salah itu," bantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono saat jumpa pers di Kejagung, Jumat (23/10).

Dia menegaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu belum pernah ditetapkan sebagai tersangka bansos Sumut oleh Kejagung. 

"Kejagung sampai sekarang belum menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka," ungkap Widyo.

Widyo berani pasang badan memastikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak tahu menahu soal kasus yang berkaitan dengan Gatot. "Jaksa Agung Prasetyo tidak tahu mengenai dipanggil tersangka. (Ini) urusan Jampidsus, Dirdik (Direktur Penyidikan) khususnya perkara Bansos dan hibah di Sumut," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.

Sebelumnya Gatot mengaku bahwa anak buahnya pernah dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dirinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Status tersangka itu diketahuinya dari surat pemanggilan terhadap pejabat Pemprov Sumut yakni Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). 

"Dalam surat panggilannya ada kop, ditujukan kepada siapa, ada nomor dan ada perihal. Di situ terpantau persoalan kenapa advisnya (minta Fuad dan Sabrina) hadir, terkait tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," beber Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10). (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengakuan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sudah dijadikan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News