Skandal Century Disarankan Dibawa ke MK
Selasa, 30 November 2010 – 20:48 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak akan sanggup menyelesaikan skandal Bank Century karena kasusnya sudah mengarah kepada presiden dan wakil presiden. Untuk menyelesaikannya secara komprehensif, kata Irman, akan lebih tepat jika DPR yang menuntaskannya. "Biarkan Mahkamah Konstitusi yang menguji apakah benar presiden dan wakil presiden terkait dengan skandal Bank Century itu," tegas Irman. Kalau jalur itu yang ditempuh oleh DPR, kata Irman, pasti masalah Bank Century ini sudah selesai dan apapun keputusan Majelis Hakim MK harus diterima. (fas/jpnn)
“KPK, Kejaksaan dan Kepolisian akan menghadapi tingkat kesulitan terlalu tinggi kalau menangani skandal tersebut, karena kasus Bank Century ini disebut-sebut melibatkan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu penyelesaian kasus ini harus ditangani oleh DPR secara bersungguh-sunguh,” kata Irman di Jakarta, Selasa (30/11).
Menurut Irman, kalau memang hasil dari penelusuran Panitia Hak Angket DPR mengarah kepada dugaan keterlibatan presiden dan wakil presdien, maka hasil penyelidikan DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak akan sanggup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket