Skandal Demurrage Impor Beras Memiliki Konsekuensi Hukum yang Bagi Para Mafia
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. (dil/jpnn)
Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan para mafia lintas kementerian
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Soal Rencana Impor Beras 1 Juta Ton, DPR Minta Pemerintah Serap Gabah Petani Lokal Dahulu
- Eks Penyidik Minta KPK Menetapkan Kepala Bapanas Sebagai Tersangka Kasus Demurrage Beras
- Pengamat Pertanian Sebut Impor Beras Langkah yang Tepat
- Kebijakan Impor Beras Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
- Dirut Bulog Sudah Dicopot, Jokowi Diharap Segera Pecat Kepala Bapanas
- Skema Impor Menyuburkan Praktik Ilegal, KPK Wajib Usut Skandal Demurrage Rp 294 M