Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan
Jumat, 09 Agustus 2024 – 13:50 WIB
Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar.
Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp 94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar. (dil/jpnn)
Terdapat 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Menko Pangan: Stok Beras Nasional 8 Juta Ton
- Puncak Gernas BBI NTB: Kemenperin Tingkatkan Daya Saing IKM
- Kabar Baik, Prabowo Bakal Salurkan Beras 10 Kilogram ke Masyarakat
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik