Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan

Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan
Ilustrasi-Terminal peti kemas. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar.

Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp 94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar. (dil/jpnn)

Terdapat 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News