Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan
Jumat, 09 Agustus 2024 – 13:50 WIB
Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar.
Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp 94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar. (dil/jpnn)
Terdapat 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Jumlah Pelamar CPNS 2024 dan Total Formasi, Silakan Bandingkan
- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
- Komisi VI DPR: Aturan TKDN Berpotensi Buat Investor Besar Hengkang
- Dirut Bulog Sudah Dicopot, Jokowi Diharap Segera Pecat Kepala Bapanas
- Menperin Agus Gumiwang Ungkap Penyebab PMI Manufaktur Mengalami Kontraksi Lebih Dalam
- Skema Impor Menyuburkan Praktik Ilegal, KPK Wajib Usut Skandal Demurrage Rp 294 M