Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius

Febri menjelaskan, JPU menilai kesaksian para saksi-saksi sebelumnya sudah cukup menguatkan peran terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus tersebut.
Terkait dengan masih banyaknya anggota DPR yang belum memberikan kesaksian tentang distribusi aliran uang panas, Febri menyebut fokus JPU bukan tentang itu.
”Jaksa punya strategi agar sidang ini tidak melewati waktu yang ditentukan.”
Sesuai ketentuan, jangka waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama paling lambat 5 bulan.
Nah, keterbatasan waktu tersebut memaksa JPU hanya menghadirkan saksi yang memiliki peran sentral dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun indikasi bagi-bagi fee.
Pun, dari 300-an saksi, jaksa rencananya hanya akan menghadirkan 130 saksi.
Lantas bagaimana dengan saksi dari kelompok DPR yang sudah diundang namun belum memberikan kesaksian di pengadilan? Febri menyebut hal itu akan dirumuskan jaksa.
”Nanti bisa dihadirkan di sidang berikutnya,” terangnya. Saksi yang tidak hadir itu salah satunya mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah tidak lagi menghadirkan para politisi yang diduga menikmati aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal