Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius

Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Foto: batampos.co.id

Febri menjelaskan, JPU menilai kesaksian para saksi-saksi sebelumnya sudah cukup menguatkan peran terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus tersebut.

Terkait dengan masih banyaknya anggota DPR yang belum memberikan kesaksian tentang distribusi aliran uang panas, Febri menyebut fokus JPU bukan tentang itu.

”Jaksa punya strategi agar sidang ini tidak melewati waktu yang ditentukan.”

Sesuai ketentuan, jangka waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama paling lambat 5 bulan.

Nah, keterbatasan waktu tersebut memaksa JPU hanya menghadirkan saksi yang memiliki peran sentral dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun indikasi bagi-bagi fee.

Pun, dari 300-an saksi, jaksa rencananya hanya akan menghadirkan 130 saksi.

Lantas bagaimana dengan saksi dari kelompok DPR yang sudah diundang namun belum memberikan kesaksian di pengadilan? Febri menyebut hal itu akan dirumuskan jaksa.

”Nanti bisa dihadirkan di sidang berikutnya,” terangnya. Saksi yang tidak hadir itu salah satunya mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah tidak lagi menghadirkan para politisi yang diduga menikmati aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News