Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius

Skandal E-KTP, Sembilan Nama Masih Misterius
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Foto: batampos.co.id

Begitu pula dengan saksi yang mengembalikan uang, KPK berjanji menindaklanjuti pihak-pihak yang mengakui adanya aliran uang haram tersebut.

Sebab, pengembalian uang tidak lantas menghapus pidana korupsi.

Apalagi, uang itu dikembalikan setelah KPK melakukan penyidikan dan memeriksa para pihak tersebut.

”Kalau fakta persidangan mengaku mengembalikan meski tidak tahu kalau uang itu uang e-KTP tetap akan kami tindaklanjuti. Akan terbuka lagi (nama-nama yang mengembalikan uang ke KPK) di persidangan,” ujar Febri.

Dengan demikian, masih ada 9 nama yang belum terungkap dari total 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK.

Sebagaimana diketahui, selain terdakwa Irman dan Sugiharto, ada 3 orang lain yang sudah mengaku mengembalikan uang ke KPK.

Yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hafsah dan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo. (tyo)


Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah tidak lagi menghadirkan para politisi yang diduga menikmati aliran dana korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News