Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
Selasa, 11 Februari 2025 – 12:37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal, staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik