Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
Selasa, 11 Februari 2025 – 12:37 WIB
![Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal, staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel