Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz

Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal, staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Riau tahun anggaran 2018.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News