Skandal Nikah Lagi Tanpa Izin, Kubu NY Tantang Bupati Banyuasin Lapor Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - NY, perempuan yang mengaku sebagai istri pertama Bupati Banyuasin Askolani ternyata tidak gentar menghadapi ancaman sang kepala daerah.
Alih-alih mencabut laporan polisi terhadap Askolani, dia justru menyarankan orang nomor satu di Pemkab Banyuasin itu juga menempuh jalur hukum.
NY nelalui kuasa hukumnya, Ana Hariyanto menyampaikan pernyataan terkait dengan perkara perseteruan antara dirinya dengan Askolani
Pertama, pernikahan antara NY dengan Bupati Banyuasin sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami (NY) dengan Bupati Banyuasin menikah resmi secara hukum," kata Ana dalam jumpa pers di Kafe No Limit, Palembang, Jumat malam (5/8).
Selain itu, dia menyampaikan bahwa Askolani telah memberikan buku nikah kepada kliennya di dalam kamar satu hari setelah pernikahan.
"Nah hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan Askolani melalui kuasa hukumnya yang menyebutkan antara keduanya hanya menjalani pernikahan secara siri, apalagi mengenai akte nikah yang di PTUN kan," jelasnya
Kedua, Ana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengomentari jalannya proses hukum dugaan tindak pidana menikah tanpa izin yang dilaporkan kliennya ke polisi.
NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto memberikan sejumlah bukti-bukti bahwa dia istri sah Bupati Banyuasin Askolani
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat