Skandal Payment Gateway: Tak Hanya Denny, Nanti Ada Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengisyaratkan bahwa tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014 tidak hanya mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Penyidik membuka peluang menjerat tersangka lain selain Denny. "Tidak hanya satu. Nanti ada lagi (tersangka)," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto.
Apalagi, kata dia, Denny tak hanya dijerat pasal korupsi. Sebab, penyidik juga menjerat Denny dengan pasal 55 KUHP dalam kasus ini. Karenanya, diduga Denny tidak sendiri melakukan perbuatan tersebut. "Kan ada pasal 55 KUHP," tegas Joko.
Menurut dia, penetapan tersangka baru itu akan dilakukan setelah berkas Denny dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Saat ini berkas Denny sudah dilimpahkan ke Kejagung lagi.
"Nanti satu dulu diselesaikan, setelah itu lanjut ke yang lain," papar Joko tanpa menyebut dari kalangan swasta atau pemerintah sang calon tersangka.
Denny dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun selama proses penyidikan Denny tak ditahan penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengisyaratkan bahwa tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?