Skandal Payment Gateway: Tak Hanya Denny, Nanti Ada Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengisyaratkan bahwa tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014 tidak hanya mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Penyidik membuka peluang menjerat tersangka lain selain Denny. "Tidak hanya satu. Nanti ada lagi (tersangka)," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto.
Apalagi, kata dia, Denny tak hanya dijerat pasal korupsi. Sebab, penyidik juga menjerat Denny dengan pasal 55 KUHP dalam kasus ini. Karenanya, diduga Denny tidak sendiri melakukan perbuatan tersebut. "Kan ada pasal 55 KUHP," tegas Joko.
Menurut dia, penetapan tersangka baru itu akan dilakukan setelah berkas Denny dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Saat ini berkas Denny sudah dilimpahkan ke Kejagung lagi.
"Nanti satu dulu diselesaikan, setelah itu lanjut ke yang lain," papar Joko tanpa menyebut dari kalangan swasta atau pemerintah sang calon tersangka.
Denny dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun selama proses penyidikan Denny tak ditahan penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengisyaratkan bahwa tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya