Skandal Perempuan Perberat Hukuman Al Amin
Jumat, 03 April 2009 – 17:30 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tinggi Tipikor mengganjar hukuman lebih berat menjadi 10 tahun penjara terhadap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution. Uniknya, tingkah laku poliitikus PPP ini dijadikan pertimbangan oleh hakim."Putusan Amin diperberat, karena disamping meminta uang, Al Amin sebagai anggota DPR juga melibatkan skandal perempuan," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, Jumat (3/4).
Pada tahap pengadilan pertama, suami pedangdut Kristina ini dihukum 8 tahun penjara berikut diharuskan mengembalikan uang yang dinikmati Rp 2,3 miliar. Madya menambahkan, putusan tertanggal 2 April 2009 yang disusun majelis hakim Yanto Kartonomulyo (ketua) dan anggota: Madya Suhardja, Suryawidjaya, Hadi Widodo, dan Abdurrahman Hasan, tak membebani Amin membayar kerugian negara sebab dinilai tak ada.
Baca Juga:
Amin terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 E dan Pasal 12 A Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001. Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton tanggal 8 April 2008 saat menerima uang suap dari Sekda Bintan Azirwan. Dalam penggerebekan itu KPK menyita Rp 3,9 juta dari tangan Amin, sedangkan Rp 60 juta disembunyikan di mobil Azirwan. (pra)
JAKARTA- Pengadilan Tinggi Tipikor mengganjar hukuman lebih berat menjadi 10 tahun penjara terhadap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?