Skandal Pertambangan, Bupati Kotabaru Diancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani sebagai tersangka dugaan korupsi atas pemaksaan terkait izin pertambangan di wilayah PT ITP di Kotabaru, Kalsel.
Penetapan Irhami sebagai tersangka telah dilakukan melalui gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, kemarin (9/7).
"Hasil gelar itu IR selaku Bupati Kotabaru Kalsel periode 2010-2015 ditetapkan tersangka," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7).
Ade menjelaskan, sang bupati dijerat korupsi karena menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemaksaan terkait izin yang diminta PT ITP di Kotabaru.
Karenanya, Ade melanjutkan, Irhami dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negaranya sekitar Rp 17 miliar," tegas Ade.
Seperti diketahui, pasal 12 huruf e menyatakan, mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam pidana paling lama seumur hidup. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani sebagai tersangka dugaan korupsi atas pemaksaan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan