Skandal Pertambangan, Bupati Kotabaru Diancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani sebagai tersangka dugaan korupsi atas pemaksaan terkait izin pertambangan di wilayah PT ITP di Kotabaru, Kalsel.
Penetapan Irhami sebagai tersangka telah dilakukan melalui gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, kemarin (9/7).
"Hasil gelar itu IR selaku Bupati Kotabaru Kalsel periode 2010-2015 ditetapkan tersangka," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7).
Ade menjelaskan, sang bupati dijerat korupsi karena menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemaksaan terkait izin yang diminta PT ITP di Kotabaru.
Karenanya, Ade melanjutkan, Irhami dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negaranya sekitar Rp 17 miliar," tegas Ade.
Seperti diketahui, pasal 12 huruf e menyatakan, mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam pidana paling lama seumur hidup. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani sebagai tersangka dugaan korupsi atas pemaksaan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa