Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik
Senin, 25 Februari 2013 – 15:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk Komite Etik untuk menelusuri penyebab bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Draf sprindik itu terkait penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. "Jumlah anggota Komite Etik ada lima, Satu pimpinan, satu penasehat, dan tiga tokoh di luar KPK. Salah satu yang masuk Abdullah Hehamahua," lanjut Johan.
"Komite Etik sudah kami bentuk. Nanti sore ada pengumuman resmi. Mudah-mudahan ada pimpinan yang turut mengumumkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Baca Juga:
Menurut Johan Budi, Komite Etik terdiri dari satu pimpinan dan Dewan Penasehat KPK serta tiga tokoh nasional dari luar KPK. Namun, Johan belum menyebutkan secara keseluruhan nama-nama anggota Komite Etik itu. Jumlah komite etik menyusut dari tujuh anggota sebelumnya menjadi lima orang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk Komite Etik untuk menelusuri penyebab bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik)
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2