Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik

Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik
Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk Komite Etik untuk menelusuri penyebab bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Draf sprindik itu terkait penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

"Komite Etik sudah kami bentuk. Nanti sore ada pengumuman resmi. Mudah-mudahan ada pimpinan yang turut mengumumkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Menurut Johan Budi, Komite Etik terdiri dari satu pimpinan dan Dewan Penasehat KPK serta tiga tokoh nasional dari luar KPK. Namun, Johan  belum menyebutkan secara keseluruhan nama-nama anggota Komite Etik itu. Jumlah komite etik menyusut dari tujuh anggota sebelumnya menjadi lima orang.

"Jumlah anggota Komite Etik ada lima, Satu pimpinan, satu penasehat, dan tiga tokoh di luar KPK.  Salah satu yang masuk Abdullah Hehamahua," lanjut Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk Komite Etik untuk menelusuri penyebab bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News