Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik

Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik
Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik
Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk untuk menyelidiki pembocor sprindik Anas di level Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Satuan Tugas yang menangani kasus, hingga semua pimpinan KPK. Sprindik itu bocor penetapan Anas sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Bahkan sampai menyebar isu bahwa draf sprindik itu juga menyebar hingga ke asisten Staf Khusus Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam draft itu tertera tandatangan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Andan Pandu Praja. Sprindik bocor Anas ini sempat turut memanaskan politik internal Partai Demoktat.

Anas Urbaningrum akhirnya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, Jumat pekan lalu. Dia dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi. Merujuk pada pasal yang disangkakan, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Aceng Pamitan ke Anak Buah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk Komite Etik untuk menelusuri penyebab bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News