Skandal Sprindik, Loyalis Anas Surati Komite Etik
Selasa, 05 Maret 2013 – 09:01 WIB
JAKARTA - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, siang ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Tri akan memasukkan surat ke Komite Etik KPK terkait bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrm sebagai tersangka korupsi.
"Jam 11 siang ini saya ke KPK. Intinya ya menyampaikan surat ke Komite etik," kata Tri kepada JPNN, Selasa (5/3) pagi.
Baca Juga:
Namun saat ditanya tentang isi surat yang akan disampaikan ke Komite Etik, Tri justru enggan membebernya. "Nanti saja, kalau bocor duluan nggak seru." kelitnya dengan nada bercanda.
Namun loyalis Anas itu berharap kasus kebocoran dokumen Sprindik menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. "Yang bocor ini masih tergolong rahasian negara," ucapnya.
JAKARTA - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, siang ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya