Skandal Sprindik, Loyalis Anas Surati Komite Etik
Selasa, 05 Maret 2013 – 09:01 WIB
Karennaya Tri juga akan mendatangi Mabes Polri. Ia mendorong Korps Bhayangkara iu menangangi kasus bocornya dokumen Sprindik di KPK. "Karena ini sudah urusan pidana. Tentunya tidak bisa hanya dengan Komite Etik. Dari KPK akan lanjut ke Mabes Polri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas diumumkan sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang pada 22 Februari lalu. Namun beberapa pekan sebelumnya, sudah beredar foto salinan dokumen administrasi penyidikan tentang penetapan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka korupsi.
KPK mengakui bahwa dokumen yang beredar itu memang berasal dari komisi antirasuah itu. Karenanya KPK membentuk Komite Etik untuk mengungkap pembocor draft Sprindik.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, siang ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun