SKB 3 Menteri Ubah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022

SKB 3 Menteri Ubah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022
SKB 3 Menteri ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pekan pertama bulan Ramadan, pemerintah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur cuti bersama hari raya Idulfitri 1443H.

"Cuti bersama yang ditetapkan ialah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," bunyi SKB 3 menteri.

Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. 

Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022, hari libur nasional tahun ini yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan mudik lebaran tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

SKB 3 menteri mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2022, masyakarat harus tetap waspada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News