SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh

SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh
SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto meminta semua pihak agar memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri secara utuh. Ditegaskan, materi SKB itu tidak memasung angka tertentu dalam menetapkan Upah Minimum Regional (UMR). SKB itu hanya semacam rambu-rambu untuk kepentingan penyelamatan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Dijelaskan Mardiyanto, dalam menghadapi krisis keuangan global seperti sekarang ini, pemerintah memang harus mengambil langkah-langkah antisipasi penyelamatan. “Langkah penyelamatan baik untuk pengusaha dan langkah peningkatan pendapatan bagi para buruh. Mari kita cermati, SKB 4 Menteri tidak mematok harga mati. SKB 4 menteri dijadikan rambu-rambu. Kalau ada yang mengatakan ini memasung tidak boleh 6,5 persen, saya kira sampai sekarang kita tidak memasung itu,” papar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (27/11).

Ditegaskan, yang punya kewenangan untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMR itu bukanlah pemerintah pusat, tapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing gubernur. “Jadi tetap berada pada gubernur sebagai Ketua Dewan Pengupahan Daerah. Itu saya hormati dan rata-rata di atas 10 persen. Saya minta pemahaman SKB itu tidak sepotong-sepotong, tapi secara utuh,” ungkap mantan gubernur Jateng itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang pernah mengatakan, gubernur harus secara bijak menetapkan besarnya UMR yang di satu sisi tidak memberatkan pengusaha, tapi di sisi lain buruh bisa mendapatkan UMR yang bisa mencukupi kebutuhan tingkat minimum.

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto meminta semua pihak agar memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri secara utuh. Ditegaskan, materi SKB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News