SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh
Kamis, 27 November 2008 – 16:05 WIB
Seperti diketahui, ada sejumlah poin penting di SKB 4 menteri itu. SKB dikeluarkan sebagai salah satu cara menghadapi dampak krisis perekonomian global. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu. Upaya itu antara lain menugaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menakertranas juga diminta melakukan upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga:
Sementara, Mendagri diminta melakukan upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah. Agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedang tugas Menteri Perindustrian melakukan upaya untuk mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri. Juga menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya. Kepada Menteri Perdagangan ditugaskan melakukan upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri. Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
Mendorong ekspor hasil industri padat karya. Dan kepada Gubernur diminta agar dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. (sam/jpnn)
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto meminta semua pihak agar memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri secara utuh. Ditegaskan, materi SKB
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian