SKB 4 Menteri: Mendikbud Nadiem Minta Sekolah Tidak Paksa Siswa Pembelajaran Tatap Muka  

SKB 4 Menteri: Mendikbud Nadiem Minta Sekolah Tidak Paksa Siswa Pembelajaran Tatap Muka  
Mendikbud Nadiem Makarim Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, SKB Empat Menteri tersebut menggarisbawahi beberapa hal penting.

Di antaranya, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan PTM.

"Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa (30/3).

Jadi kata Nadiem, sekolah tidak boleh memaksakan siswa untuk PTM bila orang tuanya keberatan.

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

"Pembelajaran tatap muka terbatas bisa dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan terus menjadi prioritas," katanya.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan pembelajaran tatap muka ini sifatnya terbatas dan sekolah tidak bisa memaksa siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News