SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
Rabu, 26 November 2008 – 16:21 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Jika upah buruh tidak naik minimal sama dengan tingkat inflasi maka daya beli riil buruh menurun. Oleh karena itu tidak logis mendasarkan kenaikan upah pada tingkat pertumbuhan ekonomi, dan bukan pada tingkat inflasi, ujarnya.
"Jika SKB 4 Menteri itu tidak segera dicabut, maka Fraksi PDIP akan menggunakan hak interpelasi," tegas juru bicara Fraksi PDIP dr Ribka Tjipta Ning, di ruang Fraksi PDIP DPR, Jakarta, Rabu (26/11).
Baca Juga:
Bagi PDIP, lanjut Ribka, SKB 4 menteri itu merupakan sebuah proses pembunuhan massal bagi buruh karena mengukur dan memaksakan kenaikan upah buruh atas dasar tingkat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?