SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
Rabu, 26 November 2008 – 16:21 WIB
"Tingkat pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen. Jika kenaikan upah dibatasi maksimum sama dengan pertumbuhan ekonomi berarti pemerintah by design memperburuk kehidupan para buruh," tegas Ribka, yang juga Ketua Komisi IX DPR itu.
Baca Juga:
Dia jelaskan, penetapan upah yang diserahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa keterlibatan pemerintah, sebagaimana tertera pada SKB 4 menteri jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pasal 88 (1) dari UU No. 13/2003 menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan guna melindungi pekerja/buruh sebagaimana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 45," ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, tegasnya, masalah upah tidak bisa diserahkan begitu saja menjandi urusan bipartit pengusaha-buruh, melainkan perlu kebijakan pemerintah yang melindungi kehidupan buruh.
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang