SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi

SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
"Tingkat pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen. Jika kenaikan upah dibatasi maksimum sama dengan pertumbuhan ekonomi berarti pemerintah by design memperburuk kehidupan para buruh," tegas Ribka, yang juga Ketua Komisi IX DPR itu.

Dia jelaskan, penetapan upah yang diserahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa keterlibatan pemerintah, sebagaimana tertera pada SKB 4 menteri jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pasal 88 (1) dari UU No. 13/2003 menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan guna melindungi pekerja/buruh sebagaimana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 45," ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, tegasnya, masalah upah tidak bisa diserahkan begitu saja menjandi urusan bipartit pengusaha-buruh, melainkan perlu kebijakan pemerintah yang melindungi kehidupan buruh.

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News