SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi
Rabu, 26 November 2008 – 16:21 WIB
"SKB 4 menteri yang menyerahkan masalah upah sebagai sebagai masalah bipartit menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan buruh. Ini jelas-jelas memperlemah posisih buruh," tegasnya.
Selain itu, SKB 4 menteri itu juga dinilai FPDIP sebagai praktek yang tidak membantu pengusaha dalam mencegah PHK. "Akar persoalan krisis saat ini bukan pada tingginya upah buruh, melainkan menurunnya daya serap pasar dunia. Merespon krisis global dengan mengeluarkan SKB 4 Menteri merupakan kebijakan yang mengada-ada dan salah alamat."
Untuk membantu pengusaha, pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya mengurangi highcost economy yang berbasis pada patronase politik dan tingginya biaya birokrasi dalam bentuk biaya siluman. "Disinyalir oleh kalangan pengusaha alokasi untuk biaya siluman sekarang ini sudah mencapai dua kali lipat dari upah buruh," ujarnya.
Oleh karena itu, selain minta pemerintah segera mencabut SKB 4 Menteri, Fraksi PDIP juga menghimbau kepada para gubernur, dan bupati untuk tetap mengacu pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan