SKB 4 Menteri Terbaru: Durasi PTM Minimal 6 Jam Pembelajaran

SKB 4 Menteri Terbaru: Durasi PTM Minimal 6 Jam Pembelajaran
Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyampaikan SKB 4 Menteri terbaru. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terbaru kembali diterbitkan.

SKB Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB tersebut diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekjen Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

SKB empat menteri terbaru mengatur beberapa hal terkait PTM, salah satunya durasi PTM minimal 6 jam pembelajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News