SKB 5 Menteri Rugikan Guru
Jumat, 15 Juni 2012 – 06:36 WIB
Salah satu contoh kasus menimpa Arsyani, guru honorer yang mengajar mata pelajaran agama. Ia sudah 10 tahun mengajar di SMPN 26 Jakarta. Tragis, ia meninggal pada Maret 2012 karena tidak kuat dalam pemenuhan 24 jam untuk mengajar. "Setelah dikurangi jumlah jam mengajarnya, dampaknya penghasilannya pun menurun dari Rp 1.150.000 menjadi Rp 360.000 per bulan. Bagaimana mungkin ia bisa bertahan hidup lebih lama ketika harus mendapatkan uang Rp 360.000 per bulan untuk menghidupi satu istri dan 3 anaknya,” keluh Retno.
Baca Juga:
Arsyani adalah satu dari sekian contoh kasus dari dampak diberlakukannya SKB 5 Menteri sejak awal tahun ini diberlakukan. Karena itu, FSGI menuntut pembatalan SKB 5 Menteri tentang Penataan dan Pendistribusian/ Pemerataan Guru PNS. "Ya, setidaknya harus direvisi beban kerja guru, sehingga dapat meminimalisir dampak buruknya," lanjutnya.
Diketahui, pada 3 Oktober 2011 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani SKB 5 Menteri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. SKB ini berisi kesepakatan untuk kerjasama dan memberikan dukungan dalam hal pemantauan, evaluasi, dan kebijakan penataan serta pemerataan guru secara nasional. (cdl/ris)
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menuai kritikan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan