SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi
Tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum
Rabu, 16 Maret 2011 – 21:34 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Anna Latuconsina, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam lembaga negara tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sebab, SKB bukan berarti menyamakan persepsi masing-masing pihak tentang anak yang berhadapan dengan hukum. "Dan, biasanya penyelesaiannya secara kekeluargaan atau adat. Kalau di kepolisian, penanganannya lebih baik karena mereka memiliki unit PPA,” ungkap mantan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maluku itu.
“Banyak terjadi kasus anak yang berhadapan dengan hukum, tapi persepsi kepolisian dan kejaksaan sering berbeda," kata Anna, dalam rapat kerja (raker) Komite III DPR dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA), Linda Amalia Sari di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komite III DPD, Istibsyaroh, itu, Anna mencontohkan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak. Menurutnya, seringkali begitu berkasnya sampai di kejaksanaan, dikembalikan lagi ke polisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Anna Latuconsina, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI