SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi
Tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum
Rabu, 16 Maret 2011 – 21:34 WIB

SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi
Padahal, lanjutnya, SKB tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum itu sudah diteken enam pimpinan lembaga negara yaitu Meneg PP & PA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Sosial (Mensos), Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung (Jagung), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Anehnya, tuding, Anna justru instansi yang pimpinannya ikut meneken SKB justru tidak tahu keberadaan SKB 6 Menteri itu.
Baca Juga:
“SKB tersebut di atas, jarang sekali diketahui oleh instansi terkait. SKB itu hingga kini masih dalam bentuk serimonial pimpinan enam lembaga negara, sementara sosialisasinya ke daerah sangat-sangat lemah," tegas Anna.
Terkait dengan program perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Anna menilai npemerintah daerah belum mementingkannya. Hal tersebut bisa dilihat dari alokasi dan jumlah dananya yang belum memadai di APBD.
"Di Maluku misalnya, bantuan Pemprov Maluku untuk operasionalisasi P2TP2A hanya Rp5.185.000 per bulan. Sementara rata-rata kebutuhannya mencapai Rp12 juta per bulan," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Anna Latuconsina, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan