SKB Bakal Mandul Urus Distribusi Guru

SKB Bakal Mandul Urus Distribusi Guru
SKB Bakal Mandul Urus Distribusi Guru
JAKARTA -- Rencana distribusi guru yang akan diambil alih pemerintah pusat alias resentralisasi, tidak menjamin para guru akan terlepas dari pengaruh politik. Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani, hal ini disebabkan karena payung hukum dari pelaksanaan sentralisasi distribusi guru itu tidak kuat.

Pasalnya, payung hukum resentralisasi distribusi hanya sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menpan-RB. Sementara, desentralisasi urusan guru diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Posisi UU lebih tinggi dari SKB.

“Model desentralisasi ini diganti kan karena adanya keluhan bahwa guru terkooptasi oleh politik lokal. Tapi sentralisasi juga tidak menjamin. Sebaiknya memang harus ada kajian dalam UU 32 Tahun 2004. SKB dikhawatirkan akan kalah dengan UU tersebut,” ungkap Rohmani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).

Menurutnya, apapun modelnya distribusi guru ini harus memenuhi tiga hal. Antara lain, penyebaran guru harus sesuai dengan kebutuhan, ada jaminan kualitas guru yang sama dimanapun,  serta ada jaminan kesejahteran. “Ketiga hal ini yang sampai saat ini tidak pernah dipenuhi,” terangnya.

JAKARTA -- Rencana distribusi guru yang akan diambil alih pemerintah pusat alias resentralisasi, tidak menjamin para guru akan terlepas dari pengaruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News