SKB Bakal Mandul Urus Distribusi Guru
Jumat, 16 Desember 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA -- Rencana distribusi guru yang akan diambil alih pemerintah pusat alias resentralisasi, tidak menjamin para guru akan terlepas dari pengaruh politik. Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani, hal ini disebabkan karena payung hukum dari pelaksanaan sentralisasi distribusi guru itu tidak kuat. Menurutnya, apapun modelnya distribusi guru ini harus memenuhi tiga hal. Antara lain, penyebaran guru harus sesuai dengan kebutuhan, ada jaminan kualitas guru yang sama dimanapun, serta ada jaminan kesejahteran. “Ketiga hal ini yang sampai saat ini tidak pernah dipenuhi,” terangnya.
Pasalnya, payung hukum resentralisasi distribusi hanya sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menpan-RB. Sementara, desentralisasi urusan guru diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Posisi UU lebih tinggi dari SKB.
“Model desentralisasi ini diganti kan karena adanya keluhan bahwa guru terkooptasi oleh politik lokal. Tapi sentralisasi juga tidak menjamin. Sebaiknya memang harus ada kajian dalam UU 32 Tahun 2004. SKB dikhawatirkan akan kalah dengan UU tersebut,” ungkap Rohmani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Rencana distribusi guru yang akan diambil alih pemerintah pusat alias resentralisasi, tidak menjamin para guru akan terlepas dari pengaruh
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI