SKB Baru untuk Sektor Bisnis
Kamis, 24 Juli 2008 – 14:44 WIB

SKB Baru untuk Sektor Bisnis
JAKARTA-Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur kewajiban pelanggan listrik dari sektor bisnis untuk mengurangi pemakaian listrik 10 sampai 20%. SKB dua menteri ini akan ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan. "Kita akan membuat SKB baru antara Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan untuk pelanggan listrik dari sektor bisnis", katanya. Menurut Purwono pemberlakuan SKB dua menteri ini bertujuan untuk menurunkan beban puncak sebesar 200 hingga 300 MW. SKB baru akan diberlakukan untuk kantor pemerintahan, gedung perkantoran, hotel, papan reklame, pertokoan, mall.
Hal dini diungkapkan J. Purwono, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (24/07).
Baca Juga:
Defisit kapasitas cadangan listrik Jawa Bali sebesar 600 MW, telah melahirkan SKB lima menteri untuk mengatur penjadwalan kerja industri. Namun ternyata SKb lima menteri masih belum efektif untuk menurunkan beban puncak pada hari kerja senin hingga jumat. Pada akhirnya pemerintah berencana akan menerbitkan SKB baru dua menteri yang akan diberlakukan pertengahan Agustus. Saat ini menurut Purwono, SKB dua menteri tengah dibahas. (wid)
JAKARTA-Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur kewajiban pelanggan listrik dari sektor bisnis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi