SKB Baru untuk Sektor Bisnis
Kamis, 24 Juli 2008 – 14:44 WIB

SKB Baru untuk Sektor Bisnis
JAKARTA-Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur kewajiban pelanggan listrik dari sektor bisnis untuk mengurangi pemakaian listrik 10 sampai 20%. SKB dua menteri ini akan ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan. "Kita akan membuat SKB baru antara Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan untuk pelanggan listrik dari sektor bisnis", katanya. Menurut Purwono pemberlakuan SKB dua menteri ini bertujuan untuk menurunkan beban puncak sebesar 200 hingga 300 MW. SKB baru akan diberlakukan untuk kantor pemerintahan, gedung perkantoran, hotel, papan reklame, pertokoan, mall.
Hal dini diungkapkan J. Purwono, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (24/07).
Baca Juga:
Defisit kapasitas cadangan listrik Jawa Bali sebesar 600 MW, telah melahirkan SKB lima menteri untuk mengatur penjadwalan kerja industri. Namun ternyata SKb lima menteri masih belum efektif untuk menurunkan beban puncak pada hari kerja senin hingga jumat. Pada akhirnya pemerintah berencana akan menerbitkan SKB baru dua menteri yang akan diberlakukan pertengahan Agustus. Saat ini menurut Purwono, SKB dua menteri tengah dibahas. (wid)
JAKARTA-Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur kewajiban pelanggan listrik dari sektor bisnis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi