SKB Cegah ASN Sebarkan Radikalisme dan Ujaran Kebencian

Menurut dia, apabila ada ASN yang masih menerima gaji dari APBN lalu menolak ideologi negara maka harus ada sanksi tegas.
"SKB ini bagian upaya detekai dini kelompok ASN yang sebarkan ideologi dan pemahaman yang merongrong negara," katanya.
Dia mencontohkan kalau ada ASN yang memposting hal-hal terkait HTI dan khilafah, bisa dilakukan upaya lunak dengan dinasihati instansinya atau sanksi pecat dengan tidak hormat karena menyalahi konsepsi NKRI yang basisnya Pancasila.
Menurut dia, dalam SKB tersebut ada forum aduan yang menyaratkan identitas lengkap pelapor sehingga apabila tidak jelas identitasnya akan tertolak.
"Sehingga tidak mungkin dilakukan pemfitnahan seseorang karena ketahuan siapa yang memfitnah. Kalau yang fitnah kan ada hukuman tersendiri, menuduh tidak benar," katanya.
Namun dia mengatakan kalau pendapat hanya terkait kritik maka itu tidak masalah karena yang ditekankan adalah paham radikal yang dianut HTI dan JAD.
Dia mengajak masyarakat bersabar untuk melihat sejauhmana penerapan kebijakan tersebut selama enam bulan ke depan sehingga bisa diketahui apakah efektif atau tidak lalu dilakukan evaluasi.(fri/jpnn)
Menurut Saan, penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga harus melibatkan semua kementerian dan lembaga.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak