SKB CPNS Kemenkumham, Peserta Wajib Patuhi Ini agar Nilainya Tidak Nol
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.
Dalam pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 yang ditandatangani Karo Kepegawaian Kemenkum HAM Sutrisno tertanggal 19 November 2021, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta.
Salah satunya peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
"Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya sama atau di atas 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak tiga kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," jelas Sutrisno dalam surat tersebut.
Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap bisa mengikuti seleksi maka peserta bisa mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus.
- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak bisa mengikuti tahapan seleksi maka peserta tersebut dianggap tidak mendapatkan nilai atau nol pada tes kesamaptaan.
Peserta juga wajib membawa kartu peserta ujian asli dan e-KTP asli atau kartu keluarga yang dilagalisir pejabat berwenang atau surat keterangan perekaman kependudukan asli.
SKB CPNS Kemenkumham sudah diumumkan dan para peserta harus mematuhi aturan agar nilainya tidak nol
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini