SKB Cukup, Tak Ada Keppres Ahmadiyah

SKB Cukup, Tak Ada Keppres Ahmadiyah
SKB Cukup, Tak Ada Keppres Ahmadiyah
JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah dinilai masih berfungsi, sehingga tidak dibutuhkan keputusan presiden.

    "SKB kan masih berfungsi, jadi buat apa Keppres," ujar Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Rakernas Pengajian Al Hidayah di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (23/6).

     Akhir pekan kemarin, sejumlah organisasi massa melakukan aksi menuntut pemerintah menerbitkan Keppres untuk membubarkan Ahmadiyah. SKB tiga menteri dinilai tidak cukup kuat untuk mencegah penyebaran aliran Ahmadiyah di Indonesia.

    Menanggapi desakan tersebut, Maftuh menegaskan SKB merupakan peringatan pada tokoh aliran Ahmadiyah untuk tidak menyebarkan keyakinannya. Karena itu, harus dilihat dulu efektifitas pelaksanaan SKB di lapangan. “Tolong diberitahukan pada mereka (demonstran), orang salat itu baru sah kalau wudu dulu. Kalau tidak wudu, tidak sah," kata dia.

      Di depan pengurus Pengajian Al Hidayah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan munculnya aliran-aliran agama yang menyimpang dari ajaran pokok merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat, khususnya lembaga-lembaga dakwah. Masyarakat juga berperan aktif dalam menyelesaikan konflik dan tidak hanya menimpakan kesalahan kepada pemerintah.

"Kita harus menyelesaikan dengan cara dakwah. Kalau ada masyarakat yang kurang keyakinannya, itu berarti lembaga dakwah kurang sukses. Jangan selalu hanya menyalahkan pemerintah," katanya.

       Kalla menilai penyikapan perbedaan keyakinan dengan kekerasan merupakan cara-cara primitif. "Sekarang ini bukan lagi zaman batu, zaman primitif. Karena itu, jangan menyelesaikan perbedaan dengan batu dan api," tegasnya. (noe/kim)
Berita Selanjutnya:
Kopassus Minta Tak Dikaitkan

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Surat Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News