SKB Distribusi Guru Tertahan di Kemenkeu
Selasa, 09 Agustus 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. Namun hingga saat ini, draft SKB itu masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedianya, SKB tersebut diteken oleh Mendagri, Mendiknas, Menag, MenPAN/RB dan Menkeu.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto, mengatakan, hingga saat ini dari masing-masing kementerian itu sudah dimintai usulan-usulan tentang proses penyusunan SKB. Namun ternyata, draft SKB justru mandek di Kemenkeu yang kemungkinan disebabkan adanya beberapa persoalan yang belum disepakati.
Baca Juga:
"Dimungkinkan terkait dengan anggaran dan belum ada yang disepakati. Kami juga belum tau apa yang menjadi keberatan oleh Meneku," jelas Suyanto di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (9/8).
Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan SKB lima menteri tentang Distribusi Guru adalah tidak meratanya jumlah guru di Indonesia. Dengan SKB itu, diharapkan pemerintah dapat menata ulang distribusi guru di masing-masing daerah. Hanya saja, aturan ini hanya mengatur guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja.
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. Namun hingga saat ini,
BERITA TERKAIT
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara