SKB Distribusi Guru Tertahan di Kemenkeu
Selasa, 09 Agustus 2011 – 19:19 WIB
Selain itu, peraturan tentang distribusi guru tersebut disusun dengan melibatkan banyak kementerian lantaran urusan guru memang menyangkut banyak pihak. Sayangnya, kata Suyanto, dasar penerbitan SKB dinilai tidak kuat.
"Kabarnya, peraturan ini juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tetapi kan ini sebagai upaya pemerintah agar supaya guru dapat dimobilisasi dengan baik sesuai dengan kebutuahn daerah," tukas Suyanto.
Karenanya, lanjut Suyanto, jika nantinya peraturan ini tetap mangkrak di Kemenkeu maka alternatif lain yang akan diambil adalah meningkatkan stauts SKB menjadi Peraturan Pemerintah. "Jika ini gagal, maka usaha selanjutnya adalah pemerintah akan membentuk PP mengenai distribusi guru," ujarnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. Namun hingga saat ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak