SKB Menteri Mungkinkan Anggaran PON Dipakai Tanpa Tender
Kamis, 16 Agustus 2012 – 23:32 WIB
![SKB Menteri Mungkinkan Anggaran PON Dipakai Tanpa Tender](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20120816_232645/232645_515734_agung_dan_gamawan.jpg)
Menko Kesra Agung Laksono dan Mendagri Gamawan Fauzi dalam rapat di kantor Kementrian Koordinator Kesra di Jakarta, Kamis (16/8). Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
JAKARTA – Menteri Koordinator kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menyatakan bahwa sudah ada solusi dan payung hukum atas dua kendala utama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON). Artinya, anggaran PON bisa langsung digunakan begitu APBD Perubahan Riau tahun 2012 disahkan.
Keputusan diperoleh setelah Menkokesra Agung Laksono selaku Ketua Tim Eksistensi Pelaksanaan PON mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh enam menteri dan pimpinan lembaga negara di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Kamis (16/8) petang. Hadir dalam rapat itu Menpora Andi Mallarangeng, Mendagri Gamawan Fauzi, Jaksa Agung Basrife Arif, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Kepala BPKP, LKPP, Ketua KONI dan Gubernur Riau Rusli Zainal bersama Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
“Begitu ada pengesahan perubahan anggaran tahun 2012 di DPRD Riau, maka hal ini sudah bisa menjamin pengadaan barang dan jasa untuk PON tanpa proses tender,” kata Menko Kesra, Agung Laksono usai memimpin rapat pleno tersebut.
Agung menegaskan, Pemerintah Pusat memberikan penguatan penggunaan dana APBD dengan Surat Keputusan (SK) dari Menko Kesra sebagai payung hukum. “Cukup SK Menkokesra, tertanda dari tim pengarah, ketua saya, wakil Menpora, Anggota Jaksa Agung, dan lain-lain,” tegasnya memberikan jaminan.
JAKARTA – Menteri Koordinator kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menyatakan bahwa sudah ada solusi dan payung hukum atas dua kendala utama
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini