SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut Disebut Guspardi Gaus Salah Kaprah

SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut Disebut Guspardi Gaus Salah Kaprah
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sumbar 2 Guspardi Gaus. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus menyayangkan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik.

Menurut dia, masih banyak persoalan dunia pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritas. Seperti pembelajaran daring bagi murid selama pandemi COVID-19. Terutama bagi peserta didik daerah terpencil dan tertinggal.

"Persoalan ini, kan, harus segera dituntaskan. Ini justru keluar SKB tiga menteri saat masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka," ujar Guspardi saat dihubungi, Sabtu (6/2).

Selain itu, kata Guspardi, penerbitan SKB 3 menteri tidak bijak dan kontroversi. Pasalnya kebijakan itu terbit hanya berkaca pada satu kasus dan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.

"Saya menilai bahwa aturan dalam SKB ini malah salah kaprah, dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena membebaskan para peserta didik yang notabene belum dewasa itu untuk boleh memilih seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar dia.

"Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir liberal, padahal cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutur dia.

Kemudian, kata legislator PAN itu, SKB 3 menteri itu juga telah mengebiri semangat otonomi daerah. Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah seharusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.

"Sebab, pemerintah daerah yang lebih memahami keberagaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya," tegas dia.

Guspardi Gaus menyayangkan terbitnya SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik dan pendidik di sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News