SKB Pedoman Implementasi UU ITE ini Bakal Jadi Acuan Penegak Hukum, Ini Isinya

SKB Pedoman Implementasi UU ITE ini Bakal Jadi Acuan Penegak Hukum, Ini Isinya
Pasal karet di UU ITE sudah kerap memakan korban. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Penandatangan tersebut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/6).

"Kapolri bersama Jaksa Agung, dan Menkominfo disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran pers Rabu (23/6) malam.

Mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan penandatanganan SKB tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Sebelumnya juga sudah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang ITE.

Nantinya, Polri bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

"Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri, dan Kejagung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Argo. 

Diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE di antaranya:  

Polri, Kejagung, dan Kemenkominfo sepakat untuk menandatangani SKB Pedomen Implementasi UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News