SKB Penanganan Radikalisme ASN, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Nyinyir Silakan Saja

SKB Penanganan Radikalisme ASN, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Nyinyir Silakan Saja
MenPAN RB Tjahjo Kumolo bicara tentang SKB Penanganan Radikalisme ASN. Foto : Antara /Fransiska Ninditya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap PNS harus mengikuti aturan dan regulasi, termasuk Surat Keputusan Bersama alias SKB Penanganan Radikalisme ASN.

SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga tersebut untuk mencegah penyebaran radikalisme di kalangan institusi pemerintah.

"Silakan kalau ada yang pro dan kontra, yang nyinyir, silakan saja. Kalau mau masuk ASN, ya dia harus ikuti aturan-aturan di ASN," kata Tjahjo usai menyerahkan penghargaan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa.

Tjahjo menegaskan Pemerintah tetap akan memberlakukan SKB  sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja PNS yang optimal, profesional dan melayani masyarakat.

"Tetap (ditegakkan). Ini kan kita punya aturan supaya ASN itu kerjanya kerja optimal, profesional dan melayani masyarakat," tambahnya.

SKB Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada PNS tersebut memuat sejumlah larangan untuk dipatuhi.

Dalam SKB itu, seluruh PNS dilarang untuk antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Ke-11 instansi pemerintahan yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. (antara/jpnn)

SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga tersebut untuk mencegah penyebaran radikalisme di kalangan PNS di institusi pemerintah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News