SKB Tentang Ahmadiyah Tidak Jalan
Minggu, 22 April 2012 – 08:07 WIB
JAKARTA - Munculnya kembali kasus kekerasan masyarakat terhadap penganut Ahmadiyah, harus menjadi pelajaran pemerintah. Terus bermunculannya kasus ini, menunjukkan masyarakat mulai melupakan atau tidak menjalankan surat keputusan bersama (SKB) tentang Ahmadiyah.
SKB tentang Ahmadiyah itu dikeluarkan Juni 2008 lalu. SKB yang terdiri dari tujuh dictum tersebut, ditandatangani (saat itu) oleh Menag Muhammad M. Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Mardiyanto.
Baca Juga:
Dihubugi kemarin (21/4) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengaku prihatin masih terus munculnya tindak kekerasan yang melibatkan masyarakat dengan penganut Ahmadiyah. "Pada intinya, sikap pemerintah terhadap Ahmadiyah dikembalikan lagi kepada SKB yang sudah ada," katanya. Bahrul enggan menyebut jika SKB ini tidak berjalan di lapangan.
Dia mengatakan, SKB itu sudah menetapkan rambu-rambu kepada kelompok Ahmadiyah dan masyarakat umum. Kepada masyarakat umum, Bahrul mengatakan tidak boleh ada tindakan-tindakan yang melawan hukum terkait keberadaan Ahmadiyah. Entah itu menyerang orang Ahmadiyah sendiri, atau sarana prasarana ibadah mereka. Seperti masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam diktum keempat.
JAKARTA - Munculnya kembali kasus kekerasan masyarakat terhadap penganut Ahmadiyah, harus menjadi pelajaran pemerintah. Terus bermunculannya kasus
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024