SKB Tentang Ahmadiyah Tidak Jalan
Minggu, 22 April 2012 – 08:07 WIB
Sementera pada diktum kesatu, SKB itu memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat supaya tidak mensiarkan atau menggalang dukungan untuk melakukan penafsiran suatu agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. "Aturan ini berlaku umum. Setiap masyarakat yang menafsirkan agama yang kemudian menyimpang maka bisa ditindak sesuai perundang-undangan," kata dia.
Sedangkan rambu-rambu yang mengatur dengan tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah, diatur dalam diktum ketiga. Dalam diktum itu, SKB telah memberikan peringatan dan memerintahakan kepada seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmiadyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku menganut Islam agar menghentikan penyebaran penafsiran dan semua kegiatan lainnya yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Bahrul menuturkan, penafsiran Ahmadiyah yang ditetapkan dalam SKB itu menyimpang adalah, penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. "Ini tentu menyimpang sekali," katanya.
Tetapi, dia kembali mengingatkan masyarakat luas tidak boleh melanggar hukum ketika dihadapkan kepada ajaran Ahmadiyah itu. Masyarakat yang merusakah fasilitas dan melukai jamaah Ahmadiyah tetap tidak dibenarkan secara hukum.
JAKARTA - Munculnya kembali kasus kekerasan masyarakat terhadap penganut Ahmadiyah, harus menjadi pelajaran pemerintah. Terus bermunculannya kasus
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi