SKB Untuk Payung Hukum Dana PON

SKB Untuk Payung Hukum Dana PON
SKB Untuk Payung Hukum Dana PON
‘’Saya tidak mau mengatakan nantinya akan ada penandatanganan, tapi yang jelas kita mengundang mereka (enam kementerian/lembaga, red) untuk rapat di Kantor Kemenko Kesra terkait dengan hasil rapat di Kemendagri tersebut. Kita tunggu dan lihat saja nanti,’’ ujar Sugi.

Dia tidak menampik bahwa dengan menandatangani SKB tersebut, merupakan jalan keluar terbaik dalam penggunaan anggaran PON. ‘’Adanya SKB ini, memberikan ruang untuk gubernur melaksanakannya,’’ jelas Sugi sembari menyatakan, bahwa tidak ada alternatif dan solusi lain selain SKB atau diterbitkannya Pepres.

Disebutkan Sugi, SKB ini diterbitkan mengingat penyelenggaran PON semakin dekat, tidak mungkin lagi pengadaan barang/jasa ditenderkan karena memakan waktu cukup lama.

‘’Terpenting bagaimana akuntabilitasnya bisa dikawal bersama-sama, BPKP, LKPP dan lembaga lainnya. Jangan sampai pengeluarannya negara dirugikan,’’ tegas Sugi.(Fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Belum Puas Hukuman LPIS

JAKARTA--Sebanyak Enam Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Kamis (16/8) sore, mengadakan pertemuan di kantor Kementrian Koordinasi Kesejahteraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News