Skema Baru Pensiun PNS, Bagi Beban APBN dengan Pegawai

Skema Baru Pensiun PNS, Bagi Beban APBN dengan Pegawai
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Magetan/dok.JPNN.com

1. Pay As You Go

PNS iuran 4,75 persen dari gaji pokok

Untuk menalangi kekurangan ditomboki APBN

PNS mendapatkan manfaat gaji atau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan

Besaran manfaat gaji atau tunjangan pensiun 75 persen dari gaji pokok

2. Fully Funded

PNS iuran direncanakan sampai 15 persen dari gaji pokok

Penggunaan dana APBN tidak besar bahkan dalam jangka panjang kian kecil sampai nol

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, skema baru pensiun PNS akan diumumkan dalam waktu dekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News