Skema Baru Pensiun PNS, Bagi Beban APBN dengan Pegawai
Kamis, 08 Maret 2018 – 08:33 WIB
1. Pay As You Go
PNS iuran 4,75 persen dari gaji pokok
Untuk menalangi kekurangan ditomboki APBN
PNS mendapatkan manfaat gaji atau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan
Besaran manfaat gaji atau tunjangan pensiun 75 persen dari gaji pokok
2. Fully Funded
PNS iuran direncanakan sampai 15 persen dari gaji pokok
Penggunaan dana APBN tidak besar bahkan dalam jangka panjang kian kecil sampai nol
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, skema baru pensiun PNS akan diumumkan dalam waktu dekat.
BERITA TERKAIT
- bank bjb Dorong Pensiunan Berwirausaha Melalui Program bjb Pra-Purnapreneurship
- Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak Rem
- Siap-Siap, ASN Makin Sejahtera di 2021, Dana Pensiun Besar dan Cicilan Rumah Diperpanjang
- Kesaksian Pensiunan PNS tentang Manfaat JKN-KIS
- 5 Berita Terpopuler: PNS Pensiun jadi Ancaman, MUI Desak Jokowi
- Menteri Tjahjo Bantah Mengusulkan Uang Pensiun PNS Rp 1 Miliar