Skema Berbagi Jaringan Dinilai Pro-Rakyat
Dari sisi efektivitas, hal tersebut sangatlah tidak tepat dan hanya bermuara pada pemborosan. Memang operator tertentu akan diuntungkan, namun sama sekali tidak pro-rakyat.
"Oleh sebab itu kami mendorong agar persaingan semakin baik, tarif off net harus setransparan mungkin," kata Syarkawi.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, berpandangan sama dengan Menkominfo. Menurut dia, penyelesaian revisi ini sangatlah mendesak.
Sebab, di tengah teknologi yang berkembang pesat ini, regulasi juga harus cepat mengimbangi.
Seperti diketahui aturan PP 52 dan 53 saat ini hanya fokus menjamah unsur telekomunikasi di ranah telepon dan pesan singkat, padahal tren telekomunikasi sudah berubah ke layanan data.
"Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 dan 53 yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan," ujarnya.
Dengan berbagi jaringan, masyarakat mendapatkan akses lebih merata dan industri menjadi lebih efisien serta ketersediaan infrastruktur telekomunikasi bisa semakin cepat meluas.
Saat ini, sebagian besar KPBU atas pembangunan infrastrukur telekomunikasi di luar pulau jawa (80 persen) dilakukan oleh satu operator telekomunikasi.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- 16 Tahun Melayani Industri Telekomunikasi, Mitratel Siap Terbang Lebih Tinggi
- TBIG Dukung Ribuan Siswa SMK Tingkatkan Daya Saing di Sektor Telekomunikasi
- Paruh Pertama 2024, Indosat Meraup Laba Bersih Rp 2,7 Triliun
- Comtelindo Realisasikan Komitmen Hadirkan Konektivitas Andal di IKN
- PLN Icon Plus Pastikan Penyediaan Jaringan Fiber Optik di IKN Sudah Capai 90 Persen