Skema Berbagi Jaringan Dinilai Pro-Rakyat

Skema Berbagi Jaringan Dinilai Pro-Rakyat
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Pasar telekomunikasi seluler Indonesia saat ini dikuasai (market leader) oleh satu operator, yakni Telkomsel (sekitar 37 persen pangsa pasar). Di bawah Telkomsel terdapat dua operator, yakni Indosat Ooredoo (23 persen) dan XL Axiata (14 persen)," kata Agus.

Di bawah tiga operator tersebut terdapat empat operator lagi, seperti Ceria, 3 Hutchinson, Smartfren, dan Bakrie Telecom. Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar telekomunikasi seluler bersifat oligopoli.

"Kondisi ini diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas (sharing capacity) dengan operator telekomunikasi lain, selain operator telekomunikasi dalam grupnya," lanjutnya.

Oleh karenanya, dibutuhkan regulasi mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingannya. Salah satunya melalui revisi PP 52 dan 53.

Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah 2020 untuk menjadi pasar ekonomi digital terbesar di Asean.

"Ini harus segera teralisasi, sehingga selain terwujud pemerataan akses di seluruh Indonesia, masyarakat sebagai konsumen juga mendapatkan harga yang kompetitif dan layanan yang lebih baik," pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Persaingan Usaha Bambang Adiwiyoto juga menilai skema berbagi jaringan memiliki tujuan akhir untuk memangkas harga layanan pada konsumen. Skema itu memungkinkan operator-operator bermitra untuk menggunakan jaringan secara bergantian.

Sehingga keliru jika dikatakan bentuk kerjasama itu merugikan negara, sementara hal tersebut memberi keuntungan pada rakyat Indonesia dengan tarif murah.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News