Skema Berbagi Jaringan Dinilai Pro-Rakyat
Senin, 23 Januari 2017 – 17:51 WIB
"Tujuan negara kan untuk menyejahterakan rakyat. Kalau tarif murah itu ya yang sejahtera rakyat. Yang jelas rakyat harus makmur," ujarnya.
Terlebih lagi, ada pemanfaatan maksimal dari jaringan sebagai fasilitas yang disewakan negara pada operator untuk melayani masyarakat.
"Malah kalau nganggur tidak terpakai, itu yang justru jadi kerugian negara, karena tidak terpakai. Kerugian ekonomi," tegasnya. (rl/sam/jpnn)
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- 16 Tahun Melayani Industri Telekomunikasi, Mitratel Siap Terbang Lebih Tinggi
- TBIG Dukung Ribuan Siswa SMK Tingkatkan Daya Saing di Sektor Telekomunikasi
- Paruh Pertama 2024, Indosat Meraup Laba Bersih Rp 2,7 Triliun
- Comtelindo Realisasikan Komitmen Hadirkan Konektivitas Andal di IKN
- PLN Icon Plus Pastikan Penyediaan Jaringan Fiber Optik di IKN Sudah Capai 90 Persen