Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan tetap mengacu pada belanja negara.
Keputusan ini menutup potensi penurunan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN.
“Kami mendapatkan informasi dari Badan Anggaran DPR jika skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara. Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp100 triliun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Minggu (15/9/2024).
Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN agar mengacu pada pendapatan negara.
Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana pendidikan tidak terlalu membebani APBN.
Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN hingga Rp 130 triilun.
Huda mengatakan keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN.
Dia berharap dengan keputusan ini maka berbagai masalah dasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, akses ke pendidikan tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran pendidikan di kawasan 3T bisa segera teratasi.
Ketua Komisi X Syaiful Huda merespons informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban