Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena

Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) mulai Selasa (17/9) sampai Jumat (20/9).

Selain jalur-jalur yang sudah ditetapkan, gage juga berlaku di 28 gerbang tol.

Skema gege di 28 gerbang tol dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi Anda pengguna mobil wajib menyesuaikan waktu melintas, antara tanggal dan pelat nomor kendaraan.

Bila melanggar, pengendara bisa dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.

Berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang kena ganjil genap, sebagai berikut:

1 Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang 

2 Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) mulai Selasa (17/9) sampai Jumat (20/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News