Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) mulai Selasa (17/9) sampai Jumat (20/9).
Selain jalur-jalur yang sudah ditetapkan, gage juga berlaku di 28 gerbang tol.
Skema gege di 28 gerbang tol dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi Anda pengguna mobil wajib menyesuaikan waktu melintas, antara tanggal dan pelat nomor kendaraan.
Bila melanggar, pengendara bisa dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang kena ganjil genap, sebagai berikut:
1 Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2 Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) mulai Selasa (17/9) sampai Jumat (20/9).
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Hari Ini Sampai 14 April Akan Diterapkan Ganjil Genap di Tol Japek-Kalikangkung
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya