Skema Ganti Rugi Nasional Korban Pelecehan Seksual Anak
Gereja Katolik Australia memperkirakan, pihaknya bisa dikenakan kompensasi sebesar $ 1 miliar atau lebih dari Rp1 triliun untuk korban pelecehan seksual anak-anak sebagai bagian dari skema ganti rugi nasional yang baru. Namun skema ini dirilis dengan sejumlah ‘catatan’.
Pada hari Kamis (26/10/2017), Pemerintah Australia mengajukan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk skema ganti rugi nasional bagi korban pelecehan seksual anak.
Di bawah RUU tersebut, orang-orang yang pernah dilecehkan secara seksual saat berada di institusi persemakmuran (Commonwealth) maupun teritori berhak mendapatkan kompensasi hingga $ 150.000 (Rp1,5 miliar).
Tapi ganti rugi ini hanya mencakup sebagian kecil korban saja, karena mayoritas mereka yang menderita penganiayaan berada di institusi negara bagian atau non-pemerintah dan gereja.
Jadi diperkirakan 60.000 korban yang mengalami pelecehan seksual ketika masih kanak-kanak tidak akan memenuhi syarat [atas ganti rugi ini], kecuali jika pemerintah negara bagian dan teritori mendaftar.
Dan masalahnya tidak berhenti sampai di situ saja.
Kecuali semua orang menandatangani RUU itu, korban akan dapat mengajukan kompensasi lebih lanjut di pengadilan negara bagian dan teritori.
Itu berarti bahwa lembaga-lembaga non-pemerintah, khususnya gereja, tidak akan bergabung dalam skema ini karena mereka masih terbuka untuk dituntut di beberapa wilayah yurisdiksi.
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025