Skema Ganti Rugi Nasional Korban Pelecehan Seksual Anak

Skema Ganti Rugi Nasional Korban Pelecehan Seksual Anak
Skema Ganti Rugi Nasional Korban Pelecehan Seksual Anak

Gereja Katolik Australia memperkirakan, pihaknya bisa dikenakan kompensasi sebesar $ 1 miliar atau lebih dari Rp1 triliun untuk korban pelecehan seksual anak-anak sebagai bagian dari skema ganti rugi nasional yang baru. Namun skema ini dirilis dengan sejumlah ‘catatan’.

Pada hari Kamis (26/10/2017), Pemerintah Australia mengajukan sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk skema ganti rugi nasional bagi korban pelecehan seksual anak.

Di bawah RUU tersebut, orang-orang yang  pernah dilecehkan secara seksual saat berada di institusi persemakmuran (Commonwealth) maupun teritori berhak mendapatkan kompensasi hingga $ 150.000 (Rp1,5 miliar).

Tapi ganti rugi ini hanya mencakup sebagian kecil korban saja, karena mayoritas mereka yang menderita penganiayaan berada di institusi negara bagian atau non-pemerintah dan gereja.

Jadi diperkirakan 60.000 korban yang mengalami pelecehan seksual ketika masih kanak-kanak tidak akan memenuhi syarat [atas ganti rugi ini], kecuali jika pemerintah negara bagian dan teritori mendaftar.

Dan masalahnya tidak berhenti sampai di situ saja.

Kecuali semua orang menandatangani RUU itu, korban akan dapat mengajukan kompensasi lebih lanjut di pengadilan negara bagian dan teritori.

Itu berarti bahwa lembaga-lembaga non-pemerintah, khususnya gereja, tidak akan bergabung dalam skema ini karena mereka masih terbuka untuk dituntut di beberapa wilayah yurisdiksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News