Skema Impor Menyuburkan Praktik Ilegal, KPK Wajib Usut Skandal Demurrage Rp 294 M

Skema Impor Menyuburkan Praktik Ilegal, KPK Wajib Usut Skandal Demurrage Rp 294 M
Ilustrasi stok beras Bulog. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar merupakan kewajiban.

Pasalnya, skema impor kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan secara ilegal.

“Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” kata Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo, Jumat (23/8).

Ari membeberkan, sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.

“Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” ungkap Ari.

Dengan kondisi demikian, Ari meyakini, KPK tidak memerkukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Ari menegaskan, penyelesaian skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dinaikkan ke tahap penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News