Skema Penempatan Guru Lulus PG Lintas Daerah Dibatalkan, Ternyata Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Skema penempatan guru lulus passing grade (PG) lintas daerah dibatalkan Kemendikbudristek.
Penempatan di luar daerah sebenarnya menjadi salah satu solusi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar 193.954 guru lulus PG bisa terangkat seluruhnya tahun ini.
Skema itu pun sempat menimbulkan pro-kontra di kalangan guru lulus PG. Banyak yang menolak, tidak sedikit mau menerima dengan alasan enggan menunggu antrian.
"Kalau Komisi X DPR RI meminta kami mencarikan skema agar P1 atau guru lulus PG terangkat seluruhnya sudah kami lakukan. Sayangnya, ada banyak kendala di lapangan," kata Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (3/11).
Dia mengungkapkan sebanyak 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini, karena formasinya tidak tersedia.
Awalnya, kata Nunuk, Kemendikbudristek mendesain skema penempatan bagi guru lulus PG yang tidak dapat formasi, salah satunya menempatkan di luar daerah (antarkabupaten, kota, dan provinsi).
Pasalnya, di wilayah 3T cukup banyak formasi yang tersedia dan belum ada pelamarnya.
Sayangnya, ungkap Nunuk, skema itu mendapat penolakan dari pemda. Pemda tidak ingin formasi yang disiapkan diisi oleh guru lulus PG dari daerah lain.
Skema penempatan guru lulus PG lintas daerah dibatalkan Kemendikbudristek. Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek ungkap penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer