Skema Peningkatan Tunjangan Guru Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber dari APBN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema peningkatan tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga honorer yang belum beserdik.
Skema ini berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang drafnya sudah diajukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan ketika RUU Sisdiknas berlaku, secara otomatis pendidikan profesi guru (PPG) tidak berlaku lagi bagi seluruh guru PNS, PPPK maupun honorer yang belum besertifikat pendidik (beserdik).
PPG hanya diwajibkan bagi calon guru untuk mengukur kualitasnya.
"Jadi, di dalam RUU Sisdiknas, PPG bukan menjadi syarat bagi seorang guru untuk mendapatkan kesejahteraan," kata Nino, sapaan akrab Anindito Aditomo dalam diskusi RUU Sisdiknas yang melibatkan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud), Senin (12/9).
Dia membandingkan sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi serta pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.
Menurut Anindito, urutan itu terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
Skema peningkatan tunjangan bagi guru PNS PPPK dan honorer non-serdik sudah disetujui Kemenkeu, semua bersumber dari APBN.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah